Articles

UU Pemilu Legislatif menyalahi prinsip demokrasi

Perspektif Online
02 May 2012

 

SIARAN PERS
Tanggapan Partai Serikat Rakyat Independen
Tentang
Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencermati perkembangan politik, khususnya yang menyangkut aturan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang telah disahkan DPR pada 12 April 2012, Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) memandang perlu menyatakan tanggapan sebagai berikut:
1. UU tersebut dibuat dengan motif pengendalian hak berpolitik rakyat, dan itu bertentangan dengan prinsip utama sebuah negara demokrasi. Benar bahwa diperlukan mekanisme untuk tujuan "penyederhanaan partai", yaitu untuk mengefisienkan modus partisipasi politik. Tetapi motif yang sesungguhnya terlihat jelas dari UU itu adalah upaya sistimatis untuk menghalangi masuknya peserta baru dalam lapangan politik.
Partai SRI mendukung prinsip penyederhanaan partai, tetapi dengan syarat bahwa semua 'pandangan politik' sudah ditampilkan di layar politik nasional. Dalam fakta hari ini, layar politik nasional belum memperlihatkan pluralitas pandangan politik nasional itu. Tanpa kesamaan akses pada sistem politik, perpolitikan nasional hanya akan dikuasai terus menerus oleh kelompok oligarki.
2. Terutama dalam hal penetapan 'parliamentary treshold’ (PT), yaitu ambang batas perolehan suara partai, yang diberlakukan secara nasional, UU tersebut jelas melanggar prinsip pluralitas politik yang merupakan fakta sejarah dan kondisi sosiologis bangsa ini. Penetapan PT yang bersifat nasional itu akan menghilangkan eksistensi partai-partai (dan aspirasi-aspirasi lokal), yang karena status minoritasnya, tidak mungkin mencapai ketentuan PT nasional tersebut. Diskriminasi ini jelas menghilangkan keanekaan politik bangsa, sekaligus potensial bagi konflik horisontal.
3. Penetapan sistem Proporsional Terbuka, membuka peluang praktek 'politik uang', karena persaingan individu dalam proses pen-caleg-an akan sangat ditentukan oleh kekuatan finansial si calon. Sekaligus karena sifat individual ini, pusat politik beralih dari institusi partai ke kepentingan pribadi si calon. Tentu saja hal ini bertentangan dengan maksud utama reformasi, yaitu mengkonsolidasikan demokrasi dengan memperkuat institusi partai.
4. Seluruh proses politik menuju Pemilu 2014, belum dijalankan dalam rangka menjamin kebebasan berserikat. Halangan yang berlapis telah menghambat hak partisipasi politik rakyat. Kewajiban Partai mengikuti verifikasi Kementerian Hukum dan HAM, kewajiban mengikuti verifikasi Komisi Pemilihan Umum, sebetulnya tidak diperlukan, karena pada akhirnya tapisan terpenting dari proses politik Pemilu itu adalah pada perolehan suara yang kini sudah dibatasi pada angka 3,5% PT. Dalam konteks ini Partai SRI berpandangan bahwa asas kesamaan akses politik telah diterapkan secara diskriminatif karena kewajiban verifikasi KPU hanya diberlakukan pada partai-partai baru.
5. Partai SRI ingin mengingatkan bahwa reformasi adalah ruang kebebasan yang kita upayakan untuk memungkinkan rakyat menempati rumah politik demokrasi. Oleh karena itu, janganlah ruang itu justru dikunci oleh mereka yang kita persilakan masuk menempatinya lebih dulu.
Jakarta, 2 Mei 2012
Ketua Umum S

 

Tanggapan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

Tentang Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif

Mencermati perkembangan politik, khususnya yang menyangkut aturan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang telah disahkan DPR pada 12 April 2012, Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) memandang perlu menyatakan tanggapan sebagai berikut:

1. UU tersebut dibuat dengan motif pengendalian hak berpolitik rakyat, dan itu bertentangan dengan prinsip utama sebuah negara demokrasi. Benar bahwa diperlukan mekanisme untuk tujuan "penyederhanaan partai", yaitu untuk mengefisienkan modus partisipasi politik. Tetapi motif yang sesungguhnya terlihat jelas dari UU itu adalah upaya sistimatis untuk menghalangi masuknya peserta baru dalam lapangan politik.

Partai SRI mendukung prinsip penyederhanaan partai, tetapi dengan syarat bahwa semua 'pandangan politik' sudah ditampilkan di layar politik nasional. Dalam fakta hari ini, layar politik nasional belum memperlihatkan pluralitas pandangan politik nasional itu. Tanpa kesamaan akses pada sistem politik, perpolitikan nasional hanya akan dikuasai terus menerus oleh kelompok oligarki.

2. Terutama dalam hal penetapan 'parliamentary treshold’ (PT), yaitu ambang batas perolehan suara partai, yang diberlakukan secara nasional, UU tersebut jelas melanggar prinsip pluralitas politik yang merupakan fakta sejarah dan kondisi sosiologis bangsa ini. Penetapan PT yang bersifat nasional itu akan menghilangkan eksistensi partai-partai (dan aspirasi-aspirasi lokal), yang karena status minoritasnya, tidak mungkin mencapai ketentuan PT nasional tersebut. Diskriminasi ini jelas menghilangkan keanekaan politik bangsa, sekaligus potensial bagi konflik horisontal.

 

3. Penetapan sistem Proporsional Terbuka, membuka peluang praktek 'politik uang', karena persaingan individu dalam proses pen-caleg-an akan sangat ditentukan oleh kekuatan finansial si calon. Sekaligus karena sifat individual ini, pusat politik beralih dari institusi partai ke kepentingan pribadi si calon. Tentu saja hal ini bertentangan dengan maksud utama reformasi, yaitu mengkonsolidasikan demokrasi dengan memperkuat institusi partai.

4. Seluruh proses politik menuju Pemilu 2014, belum dijalankan dalam rangka menjamin kebebasan berserikat. Halangan yang berlapis telah menghambat hak partisipasi politik rakyat. Kewajiban Partai mengikuti verifikasi Kementerian Hukum dan HAM, kewajiban mengikuti verifikasi Komisi Pemilihan Umum, sebetulnya tidak diperlukan, karena pada akhirnya tapisan terpenting dari proses politik Pemilu itu adalah pada perolehan suara yang kini sudah dibatasi pada angka 3,5% PT. Dalam konteks ini Partai SRI berpandangan bahwa asas kesamaan akses politik telah diterapkan secara diskriminatif karena kewajiban verifikasi KPU hanya diberlakukan pada partai-partai baru.

5. Partai SRI ingin mengingatkan bahwa reformasi adalah ruang kebebasan yang kita upayakan untuk memungkinkan rakyat menempati rumah politik demokrasi. Oleh karena itu, janganlah ruang itu justru dikunci oleh mereka yang kita persilakan masuk menempatinya lebih dulu.

Jakarta, 2 Mei 2012

 

 

 

Print article only

0 Comments:

Add Your Comment

Comments with fake names or email may be rejected.

Real Name:

Real Email: (will not be shown)

Message: (stay on topic)

Sorry, No HTML

Important! Please type Security Image here:

« Home