UU KIP: Menjamin Transparansi dan Keterbukaan Publik
Perspektif Wimar
14 May 2008
Oleh: Didiet Adiputro
Di era yang serba terbuka ini, keiinginan masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi semakin tinggi, apalagi menyangkut pelayanan terhadap publik yang diselenggarakan oleh badan publik.
Seiring makin diperlukannya hal ini, maka pemerintah bersama DPR berhasil menelurkan UU Keterbukaan Informasi Publik yang rampung bulan April lalu. Hadir di Perspektif Wimar kali ini, Dirjen SKDI Depkominfo Freddy H Tulung yang akan menjelaskan tentang undang-undang ini, dengan ditemani co host Cathy Sharon.

Menurut Freddy Tulung, inti dari dibuatnya UU KIP ini adalah dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi yang menjadi hak publik. Secara komprehensif UU KIP telah mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik Contoh sederhananya seperti berapa biaya asli mengurus KTP atau paspor, bagaimana mekanisme penerimaan pajak, mengurus SIM, dll.

Jadi semua lembaga pelayanan publik diajak untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka sebesar-besarnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, hak privat dan yang diatur oleh undang-undang. Karena pada dasarnya UU KIP mempunyai tiga sumbu utama yaitu Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas publik. Sebagai penunjang, juga akan dibentuk sebuah komisi pengawas oleh pemerintah, yang isinya perwkilan dari pemerintah, pakar dan masyarakat.
Tapi jangan dibayangkan kalau badan publik ini lembaga pemerintah saja, lembaga-lembaga lain seperti partai politik juga termasuk dalam hal ini. Selain itu masyarakat juga harus bersabar karena UU KIP ini baru bisa berlaku dua tahun lagi,karena harus dibuat PP yang akan mengelaborasi, membuat lembaga penunjang, sosialisasi dan membentuk infrastrukturnya. Kalau alasannya itu mungkin masyarakat bisa mengerti pak, asal jangan digunakan untuk kepentingan 2009 saja.




25 Comments: