Dari Cicak ke Century
koran SINDO
29 November 2009
Wimar Witoelar

HUBUNGAN antara cerita KPKPolri (Cicak) dan cerita Bank Century (Century) masih harus dipastikan, tapi persamaannya jelas.Keduanya menyangkut pihak yang menyerang dan pihak yang diserang.
Dalam kasus Cicak yang diserang semula adalah Bibit- Chandra, dalam kasus Century yang diserang adalah Boediono-Sri Mulyani. Pihak mana yang benar bisa diketahui melalui proses hukum dan proses politik kalau kedua proses itu benar, bersih, dan demi kepentingan umum. Sayangnya realitas tidak seindah itu. Hukum masih merupakan alat yang diperebutkan antara kepentingan kelompok dan kepentingan umum. Politik baru terbuka untuk semua orang dengan akibat bahwa standar etika belum tertanam secara tetap.
Akhirnya kepentingan umum harus diperjuangkan oleh suara umum,yaitu opini publik. Beruntunglah bahwa opini publik adalah milik publik.Walaupun media mainstream seperti koran dan stasiun televisi sangat rentan terhadap pengaruh modal besar,jaringan sosial internet lebih dikuasai oleh suara lepas dan spontan yang susah dibeli oleh uang dan kekuasaan.Kekuatan opini publik sudah kita saksikan dengan suksesnya 1,4 juta Facebookers mendukung Bibit-Chandra.Akal sehat orang biasa mengalahkan oknum Polri-Kejaksaan Agung, markus, anggota DPR, dan pengacara yang dibayar mahal.
Walaupun perjuangan belum selesai, pidato Presiden yang dinanti-nanti telah menghentikan perdarahan dan memulai proses reformasi aparat hukum. Institusi yang membela orang baik dibintangi oleh Mahkamah Konstitusi dan kini pekerjaan beratnya dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo BambangYudhoyono. Pendapat bebas menang lawan institusi korup dengan kekuatan yang lebih mengakar. Namun kekuatan ini tidak selalu terwujud. Kelemahannya adalah bahwa pendapat bebas harus disertai penguasaan pengetahuan teknis.
Mengikuti cerita Cicak orang tidak terlalu mendapat kesulitan memahaminya. Dengan mendengarkan rekaman telepon saja orang langsung menyaksikan kekuatan gelap dalam rekayasa mengorbankan orang tidak bersalah. Adapun dalam mengikuti cerita Century, rekayasa dilakukan dengan cara lebih halus dan dukungan modal triliunan meliputi penguasaan oknum partai politik, anggota DPR, dan oknum media. Orang susah memahami kasus Bank Century kalau tidak mengerti teknik perbankan dan peraturan keuangan negara.
Tidak semua orang bisa membedakan deposito dengan reksa dana dan susah mengerti bahwa bank yang jatuh itu seperti rumah kebakaran. Kalau rumah itu berdekatan dengan rumah lain, kebakaran itu mudah menjalar, apalagi kalau udara kering dan mudah menjalarkan api dari satu rumah ke rumah sebelahnya sampai habis satu perkampungan. Bahkan kita tidak sadar bahwa ada tiga fase dalam cerita Bank Century. Fase pertama meliputi waktu beberapa tahun, fase kedua hanya beberapa hari, dan fase ketiga beberapa bulan.
Namun yang menjadi bulan-bulanan kampanye politik melawan pemerintah SBYBoediono adalah figur sentral dalam fase kedua yang beberapa hari itu,yaitu Boediono dan Sri Mulyani yang dituduh bersalah dalam memutuskan untuk melakukan penyelamatan Bank Century.Dikenal sebagai bailoutdan rescue,keputusan diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Keputusan ini yang sekarang dijadikan sasaran politisi dan media dengan dicampur adukkan dengan kriminalitas bank sebelum kolaps dan usaha penarikan dana oleh pemodal yang 'allegedly' dibantu oleh oknum polisi.
Pada akhir 2008 Bank Century itu seperti rumah kebakaran yang memberi pilihan apakah mau dibiarkan sampai hancur atau mau diselamatkan supaya krisis uang tidak menjalar dan menghancurkan bank lain? Permasalahan pada dasarnya sudah terjadi sejak Bank Century tersebut dibentuk sebagai hasil merger dari tiga bank, yaitu Bank CIC, Pikko, dan Danpac, pada akhir Desember 2004. Bahkan sejak 2005 sampai dengan 5 November 2008, Bank Indonesia (BI) selaku pengawas perbankan menempatkan Bank Century dalam pengawasan intensif. Pada awal bulan November 2008, saat krisis keuangan global mencapai puncaknya, kondisi keuangan Bank Century semakin buruk.
Walaupun BI telah memberikan fasilitas pinjaman jangka pendek,Bank Century tetap tidak dapat mengatasi kesulitan likuiditasnya karena nasabahnya terus melakukan penarikan dana. Kesulitan likuiditas tersebut akhirnya berdampak pada persoalan permodalan sehingga pada 20 November 2008, BI menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Berdasarkan permintaan BI, KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur BI mengadakan rapat guna membahas permasalahan bank tersebut.
Pada rapat tersebut, BI menyampaikan bahwa kondisi perbankan Indonesia pada saat itu sedang mengalami krisis kepercayaan yang ditandai dengan pemindahan dana nasabah dari bankbank kecil ke bank-bank yang lebih besar. BI juga menyampaikan bahwa apabila terjadi penutupan bank,dikhawatirkan dapat menimbulkan turunnya kepercayaan masyarakat pada industri perbankan. Berdasarkan hal tersebut, BI merekomendasikan untuk menyelamatkan Bank Century. Lingkungan krisis ekonomi dunia pada bulan November itu berada dalam titik yang paling gelap.
Negara lain sudah menerapkan blanket guarantee untuk melindungi seluruh deposito di semua bank untuk mencegah pelarian modal.Pengusaha besar banyak mendesak garansi ini (termasuk yang sekarang mendukung gerakan antipemerintah). Negara tetangga seperti Singapura, Hong Kong, Australia sudah menerapkan blanket guarantee. Kadin menyatakan bahwa kelipatan 20 kali dalam asuransi deposit menjadi Ro 2 M tidak cukup aman dibandingkan kebijaksanaan negara tetangga dalam melindungi bank mereka.
Ironis bahwa sekarang banyak yang mempermasalahkan kebijaksanaan pemerintah yang selektif.Padahal ini adalah bagian dari kebijaksanaan Indonesia yang berhasil menghindari krisis ekonomi dunia 2008–2009. Berdasarkan rekomendasi BI, sesuai dengan Perppu JPSK yang berlaku saat itu, KSSK menetapkan Bank Century gagal dengan berdampak sistemik, artinya mungkin menjalarkan “kebakaran pada rumah sebelahnya”. Bank Century diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kemudian mengelola bank itu sampai sekarang. Keseluruhan biaya yang dikeluarkan LPS adalah sebesar Rp 6,762 triliun.
Biaya tersebut tidak diperoleh dari anggaran negara, tapi berasal dari premi penjaminan bank peserta penjaminan LPS. Pada saat ini Bank Century sudah membaik dan bahkan labanya sebesar Rp 200 M sampai akhir Juli 2009. Diharapkan tren ini berkelanjutan. Apakah terjadi kerugian pada uang negara? Uang LPS bukan uang negara. Lagipula, belum ada kerugian karena uang yang dimasukkan LPS ke dalam Bank Century masih ada dan bisa bertambah.
Dari kehancuran, sekarang Bank Century sudah sehat kembali dan akan disiapkan untuk dilepas ke pasar sehingga LPS dapat menerima kembali biaya penyelamatan. Dari Cicak ke Century,diharapkan masyarakat menggunakan kebebasan pendapat dibarengi penghayatan masalah menuju kemenangan kedua dalam pertarungan antara kepentingan umum dengan kepentingan kelompok.(*)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/286945/34/




21 Comments: